> >

LPSK Masih Telaah Permohonan Jadi Justice Collaborator yang Diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk

Hukum | 6 November 2022, 14:25 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan pihaknya masih menelaah permohonan menjadi justice collaborator atau JC, yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif. (Sumber: Youtube Info LPSK/Dedik)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawinegara, Linda Pujiastuti, serta Samsul Maarif.

 

Ketiganya diketahui terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Masih dalam tahap penelaahan, untuk dilakukan investigasi dan asesmen," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).

Saat ini, kata dia, proses penelaahan masih terus dilakukan termasuk investigasi serta wawancara pemohon.

"Belum tahu, masih di Biro Penelaahan Permohonan. Mestinya begitu," ujar Hasto.

Baca Juga: LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy

Sebelumnya Kompas TV memberitakan, LPSK telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Menurut koordinator tim penasihat hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba, petugas LPSK telah menyatakan berkas permohonan menjadi JC sudah lengkap.

Selanjutnya, kata Adriel, LPSK akan menelaah dan mendalami permohonan AKBP Dody sebelum menetapkan keputusan akhir.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

Adriel menjelaskan, permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya penting mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa, masih berstatus sebagai jenderal aktif.

Berkaca dari kasus lain yang menyeret petinggi Polri, ada kesulitan penyidik untuk menyelesaikan perkara lantaran hambatan psiko-hierarki dan psiko-politis.

Adriel menilai kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara ini jika tidak dijadikan JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," ujar Adriel.

Baca Juga: Dody Prawiranegara Cs Serahkan Berkas Jadi JC ke LPSK, Pengacara: Kami Sudah Berikan Alasan Kuat

Adriel menambahkan, berdasarkan UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

Selain itu, keterangan saksi pelaku atau JC, dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Tribunnews/berbagai sumber


TERBARU