> >

LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy

Hukum | 6 November 2022, 06:10 WIB
kolase AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini terkait permohonan perlindungan dan juctice collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra. 

Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Adriel Viari Purba menyatakan dalam pemeriksaan petugas LPSK menyatakan berkas permohonan telah lengkap.

Selanjutnya LPSK akan menelaah dan mendalami permohonan AKBP Dody sebelum menetapkan keputusan akhir. 

Baca Juga: Terima SPDP Teddy Minahasa, Kejati DKI Perintahkan 6 Jaksa Peneliti Pantau Perkara

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

Adriel menjelaskan permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya penting mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa masih berstatus sebagai jenderal aktif. 

Berkaca dari kasus lain yang menyeret petinggi Polri, ada kesulitan penyidik untuk menyelesaikan perkara lantaran hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis. 

Adriel menilai kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara ini jika tidak dijadikan sebagai JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," ujar Adriel.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU