> >

Polri Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik

Hukum | 5 November 2022, 05:40 WIB
Foto ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE mobil memakai kamera HP petugas Korlantas Polri (Sumber: Youtube/NTMC)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menegaskan bakal menindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada para pengendara motor yang mencopot pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo karena mencopot pelat nomor kendaraannya guna menyiasati tilang elektronik.

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Firli Bahuri yang Dinilai Langgar Aturan karena Temui Tersangka Lukas Enembe

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Brigjen Aan menuturkan, guna menertibkan pengendara menggunakan pelat nomor palsu atau yang mencopot pelat kendaraannya, maka akan dilakukan pengawasan dan edukasi.

Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan tersebut akan menjadi target operasi lalu lintas.

Dari mulai Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, hingga Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.

Baca Juga: Tilang Elektronik: Masyarakat Diimbau Tak Pinjamkan Kendaraan, Pemiliknya Jadi Sasaran

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," tuturnya.

Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, kata Aan, juga tetap bisa ditindak oleh petugas kepolisian. Pengendara yang demikian akan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.

Menurutnya, Korlantas Polri memiliki fitur baru yakni pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang pada kamera elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE guna menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu, sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.

Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, Anak ASN yang Dimutilasi di Semarang Minta Keadilan!

Aan menjelaskan, Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah tersebut.

"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil," ujarnya.

"Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait."

Adapun Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Jokowi Akan Siapkan 700.000 Hektar Lahan untuk Budidaya Tebu, Kejar Target Swasembada Gula!

Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.

Aan lalu menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.

Sekaligus, kata Aan, memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Terungkap Ada CCTV yang Rekam Pembunuhan Brigadir J, tapi Ferdy Sambo Berdalih Rusak

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU