> >

Kuasa Hukum Sebut Irfan Widyanto Serahkan DVR CCTV Duren Tiga ke Polres Jaksel atas Perintah Atasan

Hukum | 3 November 2022, 22:05 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat, menjelaskan alasan kliennya menyerahkan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, kepada Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Radhitya menyebut, Irfan hanya menjalankan perintah atasannya terkait DVR CCTV tersebut.

"Tadi kan sama-sama kita dengar bahwa baik penyidik dari Polres, Kasat, maupun kanitnya ini menceritakan apa adanya, bahkan di-closing oleh Kanit bahwa 'Kami hanya menjalankan perintah tugas,'" kata Radhitya di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2022).

Seperti diketahui, Irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lebih lanjut, Radhitya menyebut tindakan Irfan tersebut tidak menyalahi norma maupun tindak pidana.

Pasalnya, menurutnya, Irfan hanya junior yang kena tipu karena menjalankan perintah atasan untuk mencopot dan menyerahkan DVR CCTV ke Polres Metro Jaksel. 

"Dan 'perintah itu pada saat itu adalah perintah yang benar menurut kami, perintah itu tidak ada tindak pidana, bukan menyalahi norma, dan tidak ada aturannya. Karena kita semua ditipu, kita semua kena tipu', dan perintah itu, perintah atasan yang harus dilakukan oleh bawahan itu ajalah intinya," jelasnya.

Baca Juga: Saksi Afung Ungkap Dihubungi Irfan Widyanto untuk Ganti DVR CCTV Duren Tiga

"Jadi Irfan hanya sebagai junior yang disuruh, 'Copot itu CCTV, kasih ke sana', itulah peran dia, Sayang sekali kan."

Untuk diketahui, Irfan Widyanto menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jaksel, pada Minggu, 10 Juli 2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU