> >

Akhirnya Waroeng SS Batalkan Pemotongan Gaji Karyawan yang Menerima BSU Gara-Gara Hal Ini

Peristiwa | 3 November 2022, 20:58 WIB
Yoyok (kanan) saat bertemu dengan Disnakertrans DIY mencabut kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima BSU, kamis (3/11/2022) (Sumber: KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Haiyani menambahkan pihaknya mendorong seluruh pihak untuk berdialog terkait persoalan terkait BSU yang merupakan hak para pekerja.

“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, unggahan netizen terkait surat direktur Waroeng SS viral di media sosial. Surat itu memutuskan untuk memotong gaji bagi karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemimpin dan Direktur Waroeng SS Yoyok Herry Wahyono mengonfirmasi kebijakan pemotongan gaji karyawannya yang menerima BSU.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair, Ini Cara Cek Penerima Dana Lewat Aplikasi PosPay

"Terima kasih atensinya, benar itu kebijakan saya sebagai pemimpin & direktur WSS Indonesia," jelas Yoyok, Sabtu (29/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Yoyok mengatakan pada September 2021 silam, sebagian pegawai tak mendapatkan BSU, sementara yang lain menerima.

Ia melanjutkan, pegawai jadi kurang harmonis akibat tak meratanya penyaluran subsidi upah dari pemerintah tersebut.

Yoyok menegaskan, dia lebih memilih untuk jangan ada bantuan apapun untuk karyawannya jika penyaluran subsidi gaji tersebut tidak merata ke seluruh karyawannya.

Dalam kebijakan ini, Yoyok akan memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp300.000 selama bulan November dan Desember. Sehingga total gaji yang dipotong adalah Rp600.000.

Dia menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan, Allah SWT, Hukum Negara & nilai-nilai kebenaran/keadilan," lanjut dia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU