> >

Pengakuan Eks Kasat Reskrim Tangani Kasus Brigadir J: TKP Dirusak hingga Barang Bukti Diambil

Hukum | 3 November 2022, 19:17 WIB
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijaga personel Brimob, jelang konstruksi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit memberikan pengakuan saat menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AKBP Ridwan yang saat itu sebagai kepala tim olah tempat kejadian perkara (TKP), mengaku merasakan betul adanya intervensi dalam mengusut kasus pembunuhan itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Pukul Tembok dengan Keras dan Menangis Usai Brigadir J Tewas Ditembak

Menurut dia, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam melakukan tugasnya kerap diintervensi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Karena adanya intervensi tersebut, membuat Ridwan dan anak buahnya merasa terguncang.

Adapun Ridwan mengatakan demikian saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan membeberkan bahwa pada Jumat, 8 Juli 2022, atau saat hari kematian Brigadir J karena ditembak, mereka sudah merasa diintervensi.

Baca Juga: ART Diryanto Temukan Pecahan Beling Saat Bersihkan Darah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Sebab, ungkap Ridwan, dirinya dan anak buahnya merasa terhalang saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Smabo.

"Pada tanggal 8 (Juli), bagi saya problem itu tantangan. Bagi saya itu, pada saat kita sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi, ya," ujar Ridwan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU