> >

BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut: Bentuk Tim Pencari Fakta, Desak Pemerintah Audit Keseluruhan

Peristiwa | 3 November 2022, 17:45 WIB
Foto ilustrasi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah untuk melakukan secara menyeluruh terkait obat sirop yang diduga sebagai penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah untuk melakukan secara menyeluruh terkait obat sirop yang diduga sebagai penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia. 

Ketua BPKN Rizal E Halim menyebut audit harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga verifikasi izin edar.

"Ini yang tadi saya jelaskan bahwa kalau kita melakukan spekulasi, bagaimana masalah EG (etilon glikol) dan DEG (dietilen glikol) ini? maka tidak akan mendapatkan jawaban yang pasti yang ada kan kita saling menyalahkan," kata Rizal dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR, Kamis (3/11/2022), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV.

"Makanya kami tadi merekomendasikan audit secara keseluruhan. Daripada kita berspekulasi seperti itu, maka tadi pemerintah harus melakukan audit total dari proses registrasi sampai barang terdistribusi ke pasar."

Selain itu, Rizal menuturkan pihaknya juga akan membentuk tim pencari fakta (TPF) secara independen untuk mengusut kasus gagal ginjal akut tersebut.

"Kita akan membentuk TPF sendiri jadi kami akan membentuk TPF dan kita cek di mana masalahnya," ujarnya.

Menurut penjelasannya, nantinya rekomendasi TPF akan sampaikan kepada pemerintah guna mengusut kasus yang telah menewaskan ratusan anak tersebut.

Baca Juga: Menkes soal Penyebab Gagal Ginjal Akut: Faktor Risiko Terbesar Dipicu Keracunan EG dan DEG

"Untuk kasus gagal ginjal ini, masalahnya ada di mana? Apa yang menyebabkan 178 anak ini meninggal? Dan kalau ada cemaran EG dan DEG, di mana pencemarannya? pada saat proses yang mana? Pada tahapan mana? Sehingga kita bisa mendeteksi atau melakukan recovery dan melakukan proses penegakan hukum," jelasnya.

"Sehingga ini harus segera diumumkan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak bertanya tanya dan tidak terjadi konflik horizontal antar lembaga, ini yang menurut kami perlu dilakukan dan itu akan kami rekomendasikan secepatnya."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU