> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Ini Alasannya

Hukum | 3 November 2022, 12:04 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atua Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Peretas HP Keluarga Brigadir J Diduga Anggota Polisi Berpangkat Irjen

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Baiquni berpendapat bahwa dakwaan jaksa tak dapat diterima terkait penghapusan CCTV di Duren Tiga karena kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi eksepsi tersebut, pihak jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa. Sebab, jaksa merasa surat dakwaan itu telah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan memenuhi syarat.

 

"Oleh karena itu, maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar, satu menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Kedua, lanjut jaksa, menerima surat dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo agar dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

Baca Juga: Cerita Ayah Brigadir J saat Rumahnya Dikepung Gerombolan Polisi, Suasana Mencekam

Ketiga, jaksa menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan pemeriksaan materi perkara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU