> >

Bripka RR Ngaku Tak Berdaya Lawan Sambo, Ahli Psikologi Forensik: Jangan-jangan Cuma Fantasi

Peristiwa | 3 November 2022, 10:01 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (kiri) ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

Karena tidak mampu keluar dari tekanan itu, lanjut Reza, maka kemungkinan Rizky Rizal bebas dari pidana terbuka berdasarkan analisis psikologi forensik

"Kesimpulan psikologi ferensik, berdasarkan 1 dari enam kondisi piskologis manusia, yang bersangkutan bisa bebas dari pidana," tuturnya. 

Baca Juga: Ricky Rizal Minta Maaf ke Keluarga Yosua: Maaf Atas Kebodohan Saya! Begini Tanggapan Sang Ibu...

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J.

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih,” kata Ricky Rizal di dalam pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) dipantau dari cuplikan video Breaking News KOMPAS TV.

Adapun jaksa penuntut umum menyebut Bripka Ricky berperan mengawasi Brigadir J agar tidak melarikan diri sebelum ditembak di Duren Tiga. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan Senin (17/10/2022).

Ricky menjadi satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU