> >

Ayah Brigadir J Peringatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!

Hukum | 2 November 2022, 16:10 WIB
Ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan) sebagai saksi di persidangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU