> >

Anggota Komisi I DPR Sarankan Perpanjangan Masa Jabatan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Peristiwa | 2 November 2022, 13:12 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait kasus penembakan istri prajurit TNI dalam dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Ia akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Menangggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengusulkan agar jabatan Jenderal Andika sebagai pucuk pimpinan lembaga TNI itu diperpanjang. 

Baca Juga: Pimpinan DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

"Akan lebih baik kalau (jabatan) Panglima Andika diperpanjang," kata Christina kepada Kompas TV, Rabu (2/11/2022). 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasan dirinya ingin jabatan Jenderal Andika diperpanjang karena rekam jejak kepemimpinannya selama ini baik. 

"Ada banyak kebijakannya yang saya nilai progresif dan perlu didukung contoh: penegakan hukum yang konsisten terhadap prajurit/perwira yang melanggar hukum, kebijakan yang sensitif gender seperti penghapusan test keperawanan yang memang sangat tidak relevan, dan berbagai kebijakan humanis lainnya. Waktu 1 tahun terlampau singkat untuk bisa memberikan hasil optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini di Komisi I DPR RI pun belum pernah membahas ihwal sosok yang pantas menggantikan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI. Lagi pula, DPR juga hanya bersifat pasif, karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Belum (ada pembahasan di Komisi I DPR). Secara ketentuan tidak ada aturan yang mewajibkan harus bergantian, jadi menjadi prerogatif Presiden konsennya penguatan dimatra mana. Bagi kami sama saja," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

"Surpres saat ini, pada masa awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU