> >

Asik! Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik, akankah Naik 13 Persen?

Sosial | 31 Oktober 2022, 18:48 WIB
Kemenaker memastikan upah minimum 2023 naik. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum (UM) tahun 2023 akan naik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Putri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga belum bisa menentukan berapa besarannya.

“Inshaallah (upah minimum) naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemenaker,” kata Putri, Senin (31/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Buruh akan Demo di Istana, Usung 6 Tuntutan: Tolak Kenaikan Harga BBM-Minta Upah Naik 13%

Lantas, apakah upah minimum ini akan naik sebesar 13 persen seperti tuntutan para buruh? Saat ditanya mengenai hal itu, Putri tidak menanggapi.

No comment soal angka karena belum ada data BPS,” tegas Putri.

Soal besaran kenaikan upah minimum 2023 sebelumnya telah dijelaskan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi.

Sunardi mengatakan bahwa upah minimum 2023 diperkirakan naik 4-6 persen, berdasarkan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno tentang penetapan upah minimum 2023.

Baca Juga: Massa Buruh di Jakarta dan Bandung Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM dan Menuntut Kenaikan Upah!

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU