BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kesehatan | 31 Oktober 2022, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Popot Rismanto mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyegel dua perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut.
Dua perusahaan farmasi itu dikabarkan memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman.
“Memang saat ini yang sudah melakukan penyegelan kan dari BPOM,” kata Pipit, Senin (31/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Menkes Tanggapi Desakan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Anak: Lebih Penting Selamatkan Bayi
Pipit bilang, polisi bersama BPOM tengah melakukan pendalaman terkait dua perusahaan farmasi tersebut.
Pendalaman itu termasuk soal unsur pidana terkait pelanggaran aturan yang diatur dalam Undang Undang Kesehatan.
“Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM,” kata Pipit.
Lebih lanjut, Pipit mengatakan bahwa BPOM akan mengumumkan update dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung EG dan DEG itu sore hari ini.
Sebagai informasi, EG dan DEG diduga menjadi penyebab adanya gagal ginjal akut. Pasien gagal ginjal sebelumnya dikabarkan mengonsumsi obat sirup dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com