> >

Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi: ART, Ajudan hingga Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Peristiwa | 31 Oktober 2022, 08:49 WIB
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny Talapessy menuturkan, 12 saksi yang hadir memberikan keterangan akan terbagi menjadi empat klaster.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10/2022).

“4 posisi dari saksi tersebut ya, kita bagi ada saksi yang dari rumah Bangka pertama itu, saksi yang kedua dari rumah Saguling, ketiga saksi yang dari Rumah Duren Tiga, terus yang keempat ini kita sebagai ajudan atau ADC dan sopir,” ucap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Susi ART Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E Hari ini, Ronny Talapessy: Dia Sudah 3 Kali Ubah BAP

Menurut Ronny, ada yang menarik dalam persidangan kliennya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susi, kata Ronny, saksi fakta peristiwa di Magelang yang dibawa Putri Candrawathi ke rumah Saguling dihadirkan.

 

“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya. Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami,” ungkap Ronny Talapessy.

“(Susi) Asisten rumah tangga yang ikut bersama PC, selalu bersama PC, dari Magelang ke Jakarta.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU