> >

3 Saksi Pembunuhan Iwan Budi Masuk Perlindungan LPSK, Wakil Ketua: Mereka Melihat Terduga Pelaku

Hukum | 30 Oktober 2022, 07:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan soal kronologi pemberian map berisi dua amplop coklat dari staf Irjen Ferdy Sambo di kantor LPSK, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga saksi kasus pembunuhan Paulus Iwan Budi Prasetyo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Kota Semarang kini telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan ketiga saksi tersebut adalah seorang penjaga portal tempat pembuangan sampah dan dua petugas keamanan yang berjaga dekat sekitar TKP. 

Ketiga saksi ini sempat melihat dan bertemu dengan terduga pelaku pembunuhan Iwan Budi yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022).

Menurut Edwin sejauh ini belum ada ancaman terhadap saksi maupun keluarga. Namun perlindungan ini merupakan permohonan dari ketiga saksi.

Baca Juga: Istri dan Keluarga ASN Saksi Korupsi Gelar Doa & Tabur Bunga di Lokasi Penemuan Jenazah Iwan Budi

"Tiga saksi ini khawatir dan ajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Saat ini status mereka terlindung di LPSK," ujar Edwin, mengutip laporan tim jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa dan M. Andhika Pratama, Sabtu (29/10).

Hingga saat ini Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dan menelusuri motif pembunuhan Iwan Budi, yang diketahui merupakan saksi kasus korupsi. 

Polisi juga telah mendapat keterangan dari saksi AG yang melihat pihak lain HRD dan dua orang prajurit TNI berinisial AG dan AR berada di tempat lokasi pembunuhan.

AG merupakan penjaga Pantai Marina dan mengetahui para pengunjung yang masuk ke kawasan pantai, baik pemancing maupun pekerja. 

Baca Juga: Polisi Telah Miliki Ciri Pelaku Pembunuhan ASN Bapenda Iwan Budi Prasetyo

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU