> >

Di Dakwaan Arif Rachman, JPU Hilangkan Peran Ferdy Sambo yang Perintahkan Hapus Salinan File CCTV

Peristiwa | 28 Oktober 2022, 13:11 WIB
Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih membeberkan sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak jelas terhadap kliennya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, membeberkan sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak jelas terhadap kliennya.

Satu di antaranya adalah soal tidak adanya peran Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di flash disk dan laptop Baiquni Wibowo dalam surat dakwaan.

Padahal, kata Junaedi Saibih, dalam BAP Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan ada perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

“Chuq, Beq, ini ada perintah Kadiv untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” ucap Junaedi meniru jawaban terdakwa Arif Rachman Arifin dalam BAP-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi

Sementara, dalam surat dakwaan kliennya di halaman 13, Junaedi menuturkan JPU tidak menyertakan adanya perintah Ferdy Sambo terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin untuk disampaikan kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

“Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” kata Junaedi.

Termasuk, tidak menjelaskan bahwa yang dihapus adalah salinan rekaman CCTV bukan file asli.

“Bukan rekaman file asli dalam DVR CCTV sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan aquo,” kata Junaedi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU