> >

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi

Peristiwa | 28 Oktober 2022, 12:33 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang digugat oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono, Selasa (18/10/2022). (Sumber: kompas.com/REZA AGUSTIAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana melalui timnya Anwar Silalahi mencabut gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dilakukan lantaran status Bambang yang kini menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Dengan pencabutan tersebut, Anwar berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mencoret kasus tersebut dati nomor register.

"Mengacu pada ketentuan pasal 271 dan pasal 272 maka kami mencabut perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakpus kelas 1A," kata Anwar dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022), mengutip Kompas.com.

Selain itu, Anwar juga meminta izin agar kliennya tidak hadir dalam panggilan sidang 31 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Rekan Kuliah Jokowi Ramai-ramai Pamerkan Ijazah

"Mohon agar surat pencabutan ini dijadikan dasar penghentian proses persidangan," kata Anwar.

Tak Bisa Berkoordinasi

Dengan ditetapkannya Bambang sebagai tersangka, Eggi dan timnya mengaku merasa kesulitan berkoordinasi menyiapkan pembuktian dalam sidang ijazah Jokowi yang mereka klaim palsu. 

Terlebih, Bambang kini tengah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober. 

"Untuk kepentingan pembuktian persidangan, seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dengan perkara sangat bergantung pada klien kami," kata Anwar. 

Oleh karena itu, Anwar mengaku tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap Bambang selesai.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Presiden, Teman Angkatan Klarifikasi

Akan Digugat Lagi

Dalam hal ini, pihaknya tak menutup kemungkinn akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali ," katanya.

Diketahui, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bambang menggugat Jokowi terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU