> >

BPOM Duga Produsen Sengaja Salahgunakan Bahan Baku Obat Sirup

Kesehatan | 28 Oktober 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: ugm.ac.id)

Sementara itu, kuasa hukum PT Universal, Hermansyah Hutagalung mengatakan, PT Universal telah menghentikan proses produksi tiga jenis obat yang dilarang BPOM.

Baca Juga: Menkes Minta BPOM Tes Kualitas Produksi Berbagai Jenis Obat Untuk Cegah Kasus Serupa Gagal Ginjal

Yakni Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam), diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hermansyah menambahkan, PT Universal juga menghentikan semua aktivitas produksi obat lainnya, sampai ada kepastian hukum selanjutnya.

Ia menjelaskan, kliennya telah memproduksi obat sirop anak sejak tahun 1977. Obat sirop mereka pun beberapa kali berganti nama hingga lima tahun terakhir memakai merek Unibebi. Obat yang diproduksi di Medan itu didistribusikan hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

”PT Universal sudah memproduksi obat sirop lebih dari 40 tahun dan mendapat izin edar lulus uji dari BPOM. Setiap bulan perusahaan ini memproduksi ribuan botol obat sirop dan sudah jutaan botol yang didistribusikan selama ini,” tuturnya.

Hermansyah menegaskan, cemaran EG dan DEG yang disebut BPOM ditemukan di obat sirop itu tidak dicampurkan di pabrik mereka. Kandungan itu sudah ada dalam bahan obat yang mereka beli. Pihak PT Universal hanya mencampurkan bahan obat tersebut hingga menjadi produk obat jadi.

Baca Juga: Produsen Unibebi Obat Sirup Mengaku Tak Tahu Ada Etilen Glikol di Produknya

”Meski demikian, sebagai bentuk kepatuhan kami kepada pemerintah, semua obat sirop produksi Universal sudah kami tarik dari peredaran,” ucap Hermansyah kepada Harian Kompas.

Ia menuturkan, Polda Sumut dan BPOM memeriksa manajemen pabrik dari Senin siang sampai Selasa dini hari. Semua proses produksi obat itu pun diperiksa oleh petugas. Pabrik obat mereka juga telah dipasang garis polisi.

Pihaknya juga sudah melakukan uji mandiri, dengan mengirimkan sampel obat mereka ke sebuah laboratorium. Hal itu dilakukan sebagai pembanding dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM. Hasilnya pun akan diumumkan kepada publik dalam beberapa hari ke depan.

Hermansyah menekankan, belum ada hasil studi yang memastikan cemaran itu yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut. Pasalnya BPOM juga hanya menyebut ada cemaran EG dan DEG dalam tiga produk Unibebi.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU