> >

Gayus Lumbuun: Seluruh Keterangan Terdakwa soal Perintah Atasan akan Disesuaikan dengan Barang Bukti

Hukum | 28 Oktober 2022, 02:05 WIB
Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbuun. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh keterangan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J terkait perintah yang diberikan Ferdy Sambo akan disesuaikan dengan bukti dan saksi lainnya.

Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, meski para terdakwa saling membantah, hakim akan menyesuaikan mana keterangan terdakwa yang sama dengan alat bukti. 

Hakim juga akan menyesuaikan keterangan terdakwa dengan saksi lainnya. 

Menurut Gayus, salah satu bukti yang bisa disesuaikan dengan keterangan terdakwa, yakni aturan soal perintah jabatan. 

Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah Kesaksian Soal Perintah Amankan CCTV: Saya Tidak Tahu Isi dan Hilangnya CCTV

Perintah jabatan memang diatur dalam Peraturan Kapolri, tetapi di sana dijelaskan bahwa atasan tidak boleh memerintah yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, dan agama.  

"Soal perintah ini jelas diatur, jadi tidak mudah orang menggunakan sebagai perintah atasan," ujar Gayus dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (27/10/2022).

Gayus menilai, perintangan penyidikan bukan hanya soal menghilangkan barang bukti CCTV di TKP pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga terjadi di Jambi saat keluarga menerima jenazah.

Menurutnya, dari keterangan keluarga korban, petugas menghalangi untuk membuka jenazah. Hal ini bisa dikatakan menghalangi penyidikan lantaran ada permintaan dari keluarga, namun tidak diizinkan.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Bersikeras Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Pakar Hukum!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU