> >

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Sidang Ditangguhkan sampai Ada Putusan PTUN, Ini Alasannya

Hukum | 27 Oktober 2022, 20:22 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Junaedi Saibih, kuasa hukum terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, meminta agar sidang ditangguhkan.

Hal itu lantaran saat ini pihaknya sedang mengajukan pengujian terhadap tuduhan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam sidang eksepsi pada Rabu (26/10/2022), Junaedi menjelaskan bahwa perbuatan kliennya dalam rangka menjalankan peran sebagai aparatur pemerintah pelaksana yang harus mengikuti perintah penyelenggara yakni Ferdy Sambo.

“Ketika itu dituduhkan ada perbuatan melawan hukum, maka pengujian terhadap melawan hukum itu harus diuji, kami sedang menguji di PTUN. Dakwaan prematur bagaimana dibuktikan melawan hukumnya?” ujarnya dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (27/10/2022).

Menurut Junaedi, apa yang dilakukan Baiquni lazimnya adalah administrasi. Ia melihat ada salah pandang dalam penerapan hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Baiquni Minta Kliennya Disidangkan di PTUN, Begini Penjelasannya

Terlebih, yang diperiksa saat itu adalah CCTV yang berada di lingkungan rumah Ferdy Sambo dan bukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Eksepsi kami prosedural apakah itu ada tata cara dalam melawan hukum atau tidak, pemeriksaan propam itu dalam rangkaian itu,” ucapnya.

Ia menilai dengan adanya sengketa ini sudah ada cukup alasan terjadi sengketa prayudisial. Junaedi pun meminta sidang perintangan penyidikan dengan kliennya sebagai terdakwa, ditangguhkan.

“Kami minta ditangguhkan sampai PTUN-nya diperiksa dengan benar,” ucapnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU