> >

Ini yang Bakal Digali Hakim dari 12 Saksi di Sidang Lanjutan Sambo, Pakar Sebut soal Kecemasan Yosua

Hukum | 26 Oktober 2022, 21:26 WIB
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki pembuktian pada pekan depan.

Sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang lanjutan untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut. 

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memprakirakan apa saja yang akan digali hakim terhadap saksi-saksi dalam persidangan Ferdy Sambo di sesi pembuktian.

Dia berpendapat, nantinya hakim bakal menggali terkait prakondisi sebelum terjadinya penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J. 

"Saya kira, prakondisi sebelum terjadinya penembakan itu akan digali, bagaimana kecemasan almarhum Yosua yang diceritakan kepada keluarga hingga pacarnya," kata Abdul Fickar dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022). 

Tak hanya itu, rangkaian kejanggalan dalam kasus tersebut, kata dia, juga akan didalami oleh hakim untuk menyusun konstruksi perkara.

"Demikian juga saksi-saksi yang 12 ini akan memberikan kesaksian tentang babak akhir dari suatu pembunuhan (Brigadir J)," ujarnya.

"Itu akan digali sepenuhnya, untuk membuktikan bahwa memang perbuatan terdakwa ini sedemikian rupa tergambarkan melalui kesaksian orang-orang yang dekat dengan Yosua."

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Pembelaan Lemah

Saat disinggung terkait kesaksian yang meringankan dan memberatkan terdakwa, Abdul Fickar menyebut hal itu tergantung dengan kondisi-kondisi ketika pelaku melakukan perbuatan pidana.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU