> >

Korban Penganiayaan oleh Polisi di Madura Cabut Laporan, Alasannya "Restoratif Justice"

Hukum | 26 Oktober 2022, 12:32 WIB
Arsip foto Polres Pamengkasan, Madura. | Kasus dua pemuda yang dihajar oleh oknum Polres Pamengkasan pada 27 Agustus 2022 kini berakhir damai. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan polisi terdahap dua pemuda di Pamengkasan, Madura, berakhir damai, dikonfirmasi oleh Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah.

"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Nining, Selasa (26/10/2022), menukil Antara.

Dengan penyelesaian restoratif justice, kini pihak keluarga telah mencabut laporan di kepolisian.

"Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban, dengan pelaku," kata Hepni Sugianto, penasihat hukum korban.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya

Kronologi Kasus

Pada 27 Agustus 2022, Mohammad Sofyan Amir dan Abdullah (korban) bermaksud mengantar makanan kepada keluarga yang bekerja di Jalan Kabupaten Pamekasan. Usai mengantar, keduanya duduk-duduk di kursi depan toko swalayan.

Di sisi lain, datang dua orang pria menggunakan sepeda motor. Satu di antaranya masuk ke dalam swalayan, satu lainnya, anggota Polres Pamekasan berinisial TF, menunggu di luar.

Tiba-tiba, di jalan raya depan toko itu nyaris terjadi kecelakaan, membuat TF kaget dan berteriak. Mohammad yang posisinya tak jauh dari TF langsung menoleh.

TF tak terima, menanyakan maksud sikap tersebut, lalu memukuli Mohammad sampai mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang.

Tak sampai di situ, TF juga menendang kepada Mohammad dan menyiramnya dengan air, kemudian ganti menghajar Abdullah.

Usai melakukan tindak kekerasan tersebut, TF langsung kabur bersama temannya.

Baca Juga: 10 Pasien Gagal Ginjal di RSCM Diberikan Obat Penawar Fomepizole, Kondisinya Mulai Membaik

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU