> >

Kata Pengacara soal Penembak Brigadir J: Enggak Usah Diperdebatkan, Bharada E Konsisten 2 Orang

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 09:05 WIB
Ronny Talapessy, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan, kliennya konsisten menegaskan penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dua pelaku, bukan tiga sebagaimana kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ronny Talapessy, pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan, kliennya konsisten menegaskan penembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dua pelaku, bukan tiga sebagaimana kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di persidangan.

Di samping itu, Kamaruddin dalam kesaksiannya soal 3 penembak juga tidak bisa menjelaskan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) soal informasinya tersebut.

Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya untuk KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).

“Jadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin di persidangan tadi kan sudah jelas, bahwa hakim sempat bertanya informasinya, dari mana kamu dapat informasi, dari pesan elektronik, hakim nggak nanya lagi dari mana, mana pesan elektronik yang bisa ditunjukkan, ini nggak bisa ditunjukkan (Kamaruddin -red), karena ada perjanjian sama orang yang memberikan informasi tersebut,” jelas Ronny.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Nah, hakim bertanya dan jaksa penuntut umum juga sempat bertanya, jadi terkait dengan penembakan 3 orang itu, kami berpatokan terhadap keterangan Richard Eliezer ya. Bahwa yang menembak itu adalah Richard Eliezer dan Ferdy sambo.”

Maka itu, menurut Ronny, kesaksian yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak soal jumlah penembak yang disertai alat bukti tidak perlu diperdebatkan.

Menurutnya, hakim tentu akan mengesampingkan kesaksian Kamaruddin yang tidak disertakan dengan alat bukti.

“Nanti persesuaian dengan alat bukti yang lainnya ya, tapi kalau seandainya yang disampaikan hanya berdasarkan informasi dan tidak bisa disertakan dengan alat bukti, menurut saya, majelis hakim juga, menurut saya majelis hakim akan mengesampingkan ya, karena berulang kali majelis hakim menanyakan tidak bisa ditunjukkan oleh saudara saksi,” ujar Ronny.

Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU