> >

Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, 15 JPU Disiapkan

Hukum | 26 Oktober 2022, 06:20 WIB
Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas TV/Antara)

Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Mulai Ditahan di Rutan Polda Jatim

Tragedi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malam, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kericuhan yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Kanjuruhan ini bermula ketidakpuasan suporter Arema atas kekalahan tim kebanggaan mereka. Sejumlah suporter turun dan masuk ke lapangan untuk mempertanyakan kekalahan kepada para pemain dan ofisial tim.

Aksi suporter yang masuk ke lapangan tidak dapat diredam oleh aparat keamanan. Untuk menghalau suporter, aparat keamanan menggunakan gas air mata.

Sontak hal ini membuat suporter kocar-kacir dan panik. Gas air mata pun didapati ditembakkan ke suporter yang berada di tribun.

Terjadi kepanikan, suporter pun berebut keluar stadion. Namun ini menjadi bencana.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.
 
Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Antara


TERBARU