> >

Ahli Psikologi Forensik Desak Hukuman Maksimal bagi Pembunuh di Tol Becakayu: Akhiri Saja Cerita Ini

Kriminal | 24 Oktober 2022, 21:40 WIB
Psikolog Forensik Reza Indragiri. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Kalau empat unsur itu sudah sempurna, tentu itu diharapkan bisa memaksimalkan sanksi pidana kepada pelaku," jelas dia.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita Tol Becakayu: Berawal Sakit Hati-Pancing Korban dengan Modus Bikin Podcast

Berdasarkan pengamatannya, Reza menilai bahwa Rudolf telah memenuhi keempat unsur tersebut.

"Dari kacamata saya, empat unsur tadi sudah terpenuhi untuk polisi menggunakan Pasal 340 (KUHP) atau pasal pembunuhan berencana," jelas dia.

Artinya, jelas dia, pihak kepolisian sudah bisa menjelaskan kepada publik dan juga bisa kepada jaksa penuntut umum. 

"Karena jaksa penuntut umum lah nantinya yang akan meyakinkan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Tol Becakayu Sengaja Sewa Apartemen untuk Habisi Korban

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU