> >

Jelang Sidang Bharada E, Pakar Hukum Pidana Nilai Terdakwa Bisa Bebas atau Dapat Keringanan Hukuman

Hukum | 24 Oktober 2022, 19:47 WIB
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai Bharada E alias Richard Eliezer bisa bebas atau mendapatkan keringanan hukuman. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Menjelang sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, pakar hukum Jamin Ginting menilai ada potensi bebas untuk terdakwa.

Menurut Jamin, ada dua  hal yang jika bisa dibuktikan dalam persidangan, dapat membebaskan Richard dari tuduhan pembunuhan berencana. Salah satunya adalah jika dilakukan atas perintah jabatan.

“Ada dua pasal kemungkinan yang bisa dibuktikan kalau mau bebas. Pertama, tentang overmacht (keadaan memaksa), kedua tentang perintah jabatan di Pasal 51 (KUHP),” jelas dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: 12 Orang Keluarga Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E, Besok!

Jika hal itu dapat dibuktikan, kata dia, Richard bisa bebas, tetapi jika tidak terbukti, ada hal lain yang bisa meringankannya.

“Kalau itu bisa dibuktikan itu bisa bebas."

"Tapi kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka akan mendapatkan keringanan dengan JC (justice collaborator) dan kooperatifnya dalam persidangan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa status sebagai JC harus diputuskan oleh majelis hakim, sebab, majelis hakimlah yang menentukan apakah terdakwa berhak menerima JC atau tidak.

“Jadi begini, JC itu harus diputuskan oleh majelis, apakah dia berhak untuk menerima JC atau tidak, dan setelah itu nanti ada pengurangan terhadap hukuman.”

Ia menambahkan, keringanan hukuman bukan hanya dapat diberikan pada JC saja.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU