> >

Menko PMK Desak Polisi Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Kesehatan | 23 Oktober 2022, 09:29 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta pengusutan dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada anak. (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pengusutan dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada anak.

Muhadjir meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)  Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut kasus tersebut, yang sejauh ini sudah memakan 134 korban.

Baca Juga: Pelajar di Bekasi Putus Sekolah Akibat Gagal Ginjal Akut, Seminggu Sekali Harus Cuci Darah di RSCM

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut," ujar Muhadjir, setelah rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran, Kepala BPOM Penny Lukito, Minggu (23/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Permintaan tersebut, kata Muhadjir, karena kejadian ini mengancam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Dinilai Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Ini Deretan Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Obat Sirop

"Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," katanya menambahkan.

Saat ini, jumlah kematian kasus gagal ginjal akut pada anakdi Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.

Dua negara lain yang juga mencatat kasus serupa pada tahun ini, yakni Gambia dan Nigeria, melaporkan jumlah kematian yang tak sampai 100 korban.

Muhadjir meminta agar bahan baku cemaran zat etiken glikol dan deitilen glikol pada obat sirop dilacak, karena bahan-bahan baku obat tersebut disebut masih merupakan bahan impor.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU