> >

Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Sangat Mungkin Bebas, Pembuktian oleh Psikolog saat Sidang

Hukum | 22 Oktober 2022, 17:26 WIB
Eks hakim dan ahli hukum pidana Asep Iriawan menyebut Bharada E masih bisa lolos dari jerat hukum pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Kompas TV)

Bahkan, kata Asep, ketika hakim bimbang memutuskan, maka yang terbaik adalah membebaskan.

"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaska. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ungkapnya. 

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Bersikap Ksatria: Dia Mengakui, tapi Ada Kata Kunci

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10) sebelumnya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU