> >

Kuasa Hukum Ungkap Faktor Brigjen Hendra Kurniawan Terjerumus Skenario Ferdy Sambo

Hukum | 21 Oktober 2022, 21:11 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan terdawa kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kembali menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dari skenario Ferdy Sambo.

Dia mengatakan, Hendra Kurniawan merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo. karena tidak tahu bahwa informasi yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah rekayasa.

"Pertama, perintah Ferdy Sambo yang disampaikan kepada Hendra adalah suatu kebohongan, dan baru diketahui kemudian hari," kata Hendty dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (21/10/2022). 

"Jadi dia melaksanakan perintah seakan-akan peristiwanya tidak seperti yang terjadi sesungguhnya yang sekarang terungkap."

Henry Yosodiningrat menuturkan sebenarnya, Brigjen Hendra sempat meragukan skenario Ferdy Sambo seusai dia dan Arif Rachman melihat temuan CCTV kronologi terbunuhnya Brigadir J.

Di mana berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat, ditemukan fakta bahwa uraian waktu yang dijelaskan Sambo berbeda dengan apa yang ada di dalam rekaman tersebut.

"Begitu ditanyakan, Sambo menjawab 'ah keliru, masa kalian tidak percaya saya', katanya disertai nada tinggi dan marah," ucap Henry.

"Nah mereka (Hendra dan Arif) masih berasumsi bahwa mereka keliru dan keterangan Ferdy Sambo benar."

Terjerumus rekayasa Ferdy Sambo

Dia pun menuturkan, beberapa faktor yang membuat kliennya terjerumus rekayasa Sambo, diantaranya, adanya tekanan, dan tidak memiliki kesempatan untuk menghindari perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus Hendra Kurniawan Cs, Eks Wakapolri: Anggota Polri Boleh Tolak Perintah jika Bertentangan UU

"Pada kasus ini ada tekanan psikis buat dia dan kesempatan untuk menghindar itu tidak ada," ujarnya. 

"Bagaimana dia akan menghindar, sementara Ferdy Sambo sudah menghadap Kapolri dan terjadi dialog 'Sambo kamu nembak ya?, tanya Kapolri, 'Siap tidak jenderal kalau saya nembak sudah hanjur kepalanya' jawabnya." jelas Henry.

"Kalau Kapolri aja sudah diyakinkan seperti itu, secara psikologis, satu hal yang mustahil ada kesempatan buat Hendra untuk menghindar."

 

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan tidak ada upaya Hendra Kurniawan untuk menutupi kesalahan Ferdy Sambo, melainkan hanya kepatuhan yang memang harus dilakukan sebagai bawahan. 

"Pada hal ini bukan menutupi kesalahan, tapi kepatuhan yang tidak bisa tidak harus dipatuhi," jelasnya. 

"Disitu hanya ada kepatuhan terhadap perintah pimpinan, disertai dengan tekanan psikologis dan tidak ada kesempatan untuk menghindar."

Sehingga, Henry Yosodiningrat melihat, apa yang dilakukan kliennya dalam kasus tersebut bukanlah perbuatan pidana.

"Karena kepatuhan itu, tidak disertai dengan kesadaran dia yang sesungguhnya," tegas dia. 

Baca Juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan dari JPU

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU