> >

Alasan Isolasi Mandiri, Putri Candrawathi Ajak Brigadir J ke Rumah Dinas Suaminya untuk Dieksekusi

Hukum | 19 Oktober 2022, 22:45 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut andil dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peran Putri Candrawathi cukup vital karena dialah yang mengajak rombongan, termasuk di antaranya Brigadir J untuk ke rumah dinas suaminya Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim KM 50 Sisir CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Ternyata, sesampainya di lokasi, Brigadir J justru dieksekusi mati oleh rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Baharada E dan Ferdy Sambo.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Putri Candrawathi sebagai istri seharusnya mengingatkan suaminya Ferdy Sambo untuk mengurungkan niat jahatnya membunuh ajudannya Brigadir J.

Namun sebaliknya, kata jaksa, Putri Candrawathi justru bekerja sama dan mendukung rencana Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Putri Candrawathi mengajak Ricky Rizal Wibowo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Padahal, kata jaksa, saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak melakukan tes PCR karena dijadwalkan akan kembali ke Magelang, Jawa Tengah. Tetapi, mereka tetap tinggal di Jakarta dan ikut dalam rencana yang dirancang Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Putri Candrawathi keluar dari rumah Saguling menuju ke rumah dinas dengan mobil. Selain Putri Candrawathi, di mobil itu ada Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal sebagai sopir.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke mobil dan duduk samping kursi sopir," ujar jaksa.

Sesampainya di rumah dinas, Putri Candrawathi langsung masuk kamar utama diantar Kuat Ma'ruf. Setelah mengantar majikannya, Kuat Ma'ruf mengondisikan lokasi eksekusi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU