> >

Rumah Kontrakan di Jakarta Produksi Ratusan Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 18:20 WIB
Barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 230 butir dan 635 gram serbuk kokain yang diproduksi oleh industri rumahan di Jakarta diamankan oleh polisi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/fiqih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah home industry yang berada pada sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan memproduksi ratusan butir ekstasi.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini dan telah mengamankan sekitar 200-an butir ekstasi dari kontrakan tersebut.

“Dan serbuk ekstasi sebanyak 635 gram dari rumah kontrakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 19/10/2022) yang dipantau pada program Breaking News di Kompas TV.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bantah Dirinya Bukan Pengguna dan Tidak Terlibat Jual Beli Narkoba

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ratusan butir ekstasi itu diproduksi oleh home industry atau industri rumahan dalam kurun waktu tiga bulan.

“Memang baru dihasilkan sekitar 200 butir ekstasi, tapi ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah. Di rumah kecil, kontrakan, sudah bikin ekstasi, nih,” ucap Mukti.

Mukti menjelaskan bahwa polisi sudah mengamankan sekitar 230 butir ekstasi dan serbuk berwarna kuning dan hijau seberat 635,52 gram.

Pelaku dalam kasus ini berperan sebagai pembuat dan merangkap sebagai kurir untuk mendistribusikan ekstasi itu kepada yang memesan.

 

Mukti menjelaskan, sebaran ekstasi yang diproduksi dari rumah kontrakan ini mencakup wilayah di sekitar Jakarta.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU