> >

5 Personel Polda Sumbar akan Diperiksa Divpropam Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Peristiwa | 18 Oktober 2022, 12:18 WIB
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa. Lima personel Polda Sumbar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima personel polisi dari wilayah hukum Polda Sumbar akan dipanggil Divpropam Mabes Polri sebagai saksi terkait kasus Irjen Teddy Minahasa Putra dan AKBP Dody Prawira.

Diketahui, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira diduga menyisihkan barang bukti narkoba seberat lima kilogram untuk dijual.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan, 5 personel berpangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara itu dipanggil dalam waktu yang berbeda.

Pada hari ini, Selasa (18/10/2022) dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan.

Baca Juga: Ketum Gerakan Anti Narkoba Henry Yosodiningrat Ungkap Alasan Mau Bela Irjen Teddy Minahasa

Kemudian besok Rabu (19/20/2022) tiga polisi akan menyusul menghadiri panggilan.

Mereka, lanjut Dwi, nantinya akan diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar.
 
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Dwi di Padang Selasa (18/10), dikutip dari Antara.

Adapun kelima saksi tersebut terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU