> >

Bacakan Eksepsi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Berdasar Asumsi

Hukum | 17 Oktober 2022, 20:33 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan asumsi dan kesimpulan sendiri.

Pernyataan tim kuasa hukum tersebut disampaikan dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut tampak dalam beberapa uraian yang disampaikan oleh penuntut umum.

Salah satunya terdapat dalam vide halaman 14 paragraf 2 surat dakwaan, yang menyatakan "Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna."

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak di Depan Kamar Mandi

“Penuntut umum dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukkan bahwa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red),” lanjutnya.

“Selanjutnya dari asumsi tersebut penuntut umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi penuntut umum sendiri.”

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi juga menilai, dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, penuntut umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif. Mereka mencontohkan yang ada dalam Paragraf 2 Halaman 14 surat dakwaan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU