> >

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan JPU Gunakan Asumsi Tanpa Dasar: Satu Saksi Bukan Saksi

Hukum | 17 Oktober 2022, 19:07 WIB
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo banyak menggunakan asumsi tanpa dasar dan berdasarkan keterangan satu saksi, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Bahwa mengingat dalam hukum pidana terdapat asas unus testis nullus testis artinya bahwa satu saksi bukanlah saksi,” tambahnya.

Menurut kuasa hukum, dengan isi surat dakwaan yang hanya didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan mengakibatkan jalannya persidangan perkara menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.

Sebab, surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur.

Ia mencontohkan paragraf 3 halaman 11 surat dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak pada Richard agar menembak Yosua.

Baca Juga: Bersikeras, Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir Yosua!

“Dalil yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumia untuk melakukan penembakan hanya muncul dalam BAP Richard Eliezer Pudihang Lumia sendiri.”

Sementara dalam BAP terdakwa Ferdy Sambo (butir 6 halaman 3 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) dan BAP saksi Kuat Ma’ruf (butir 5 halaman 8 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan adalah untuk menghajar.

“Dengan demikian, penuntut umum dalam surat dakwaannya telah gagal menguraikan perbuatan terdakwa secara jelas (obscuur libel) dengan didasari pada keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU