> >

Sebelum Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Pernah Ungkap Dugaan Sabu yang Ternyata Tawas

Hukum | 15 Oktober 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi tawas. Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merestui penyisihan lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas oleh mantan Kapolres Bukittinggi. (Sumber: Pinterest)

 

Saat itu, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar sempat memeriksa Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetyo dan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Ahmad Mahdan.

"Keduanya masih dalam pemeriksaan Propam Polda. Jika kedua terbukti melakukan pelanggaran. Maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku misalnya pelangaran disiplin," kata Kombespol Siswa, Kepala Sub Bagian Polda Sulselbar, kepada Tribun Timur melalui telepon seluler, Jumat (8/11/2013).

"Kita ingin trasparan ke publik untuk memastikan apakah benar ini sabu-atau Tawas. Tetapi hasil uji labfor sementara adalah tawas," kata Siswa.

Selanjutnya, pada tahun 2019 lalu, Polres Sidrap merilis pengungkapan tujuh kilogram barang diduga narkoba jenis sabu, yang diamankan pada Senin (11/3/2019).

Kepala Polres Sidrap AKBP Budi Mulyono yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Hanya saja, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan belum ada tersangkanya.

“Masih pengembangan. Belum ada TSK-nya (tersangka)," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/3/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.

Namun, tujuh kilogram barang yang awalnya diduga sabu tersebut ternyata hanya merupakan tawas.

Hal itu dipastikan oleh Polda Sulsel, setelah melihat hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ini Ditipu Pengedar Narkoba, Satu Klip Isi Sabu, Satu Klip Lain Isi Tawas

“Dari awal kita sudah curiga itu tawas, tapi untuk lebih pasti harus di cek ke BNN,” kata Kabid Humas Polda Sulsel waktu itu, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (12/3/2019), dikutip dari Kompas.com.

Dicky menuturkan, trik paket berisi tawas digunakan jaringan narkoba untuk mencoba-coba peredaran barang haram dan melihat situasi, sekaligus untuk mengelabui petugas. 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com/berbagai sumber


TERBARU