> >

Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Sanksi PTDH jika Terbukti Jual Beli Narkoba

Peristiwa | 14 Oktober 2022, 16:38 WIB

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengatakan, Kompolnas akan mendukung Polri untuk memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang tengah dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur, dikabarkan ditangkap Divisi Propam Polri terkait jual beli narkoba.

Merespons kabar tersebut, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengaku sangat prihatin.

Benny kepada KOMPAS TV mengatakan, Kompolnas akan mendukung pemberian sanksi seberat-beratnya seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Teddy Minahasa.

“Apabila terbukti maka Kompolnas mendukung sanksi yang seberat-beratnya sampai dengan PTDH,” tegas Benny, Jumat (14/10/2022).

Dia mengatakan Kompolnas tengah meminta data lengkap dari Polri perihal ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh

“Kami sedang minta data selengkapnya dan tadi dapat info akan dirilis oleh Kapolri,” ungkap Benny.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa merupakan Inspektur Jenderal yang dalam telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk memimpin Polda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Sebagai pengganti Irjen Nico di Polda Jatim, nama Teddy Minahasa langsung menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Teddy yang pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla ternyata polisi terkaya di Indonesia.

Berdasar data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 26 Maret 2022, kekayaan Teddy mencapai Rp29,9 Miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU