> >

Pengacara Rizky Billar Usahakan Damai dan Minta Tangguhkan Penahanan

Peristiwa | 13 Oktober 2022, 07:13 WIB
Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Kamis 6 Oktober 2022 atas dugaan KDRT kepada Lesti Kejora. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap kliennya itu.

"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam (12/10/2022) dikutip dari Antara.

Hotma mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Jadi Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel akan Upayakan Damai dengan Lesti

"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hotma juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritis itu.

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.


Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rizky Billar jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Akankah Ditahan?

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU