> >

Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor yang Kini Berlaku 10 Tahun

Sosial | 12 Oktober 2022, 05:34 WIB
Paspor Republik Indonesia desain terbaru yang tidak memiliki kolom tanda tangan. (Sumber: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai mengimplementasikan kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai Rabu 12 Oktober 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan penerapan ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Tips Foto dan Wawancara untuk Membuat Paspor, Penting!

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," jelas Widodo dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).

Berdasarkan Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 paspor yang memiliki masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Sehingga, selain kategori tersebut, masa berlaku tetap diberikan dalam jangka lima tahun.

Baca Juga: Waduh, Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak ke Belanda, Belgia dan Luksemburg

Widodo juga menjelaskan, paspor yang memiliki waktu 10 tahun hanya berlaku pada penerbitan baru saja dan tak berlaku pada paspor lama.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022,” jelas Widodo.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Unjuk Manual Wawancara Saat Penerbitan Paspor, Perhatikan Hal Ini

Syarat dan biaya pembuatan paspor baru 

Adapun persyaratan pembuatan paspor sebagaimana dikuti dari situs Imigrasi adalah sebagai berikut.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu keluarga;
  2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU