> >

Soal Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E, KY Jelaskan 4 Pertimbangan Hakim dalam Memvonis

Hukum | 11 Oktober 2022, 20:07 WIB
Komisi Yudisial jelaskan, ada empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Ada empat hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus.

Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY), menjelaskan keempat hal yang menjadi pertimbangan hakim tersebut.

Penjelasan itu disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (11/10/2022), menjawab pertanyaan tentang kemungkinan keringanan hukuman untuk Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keempat hal itu antara lain, perbuatan terdakwa, ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang, pembuktian, dan hal lain yang meringankan atau memberatkan.

“Kalau soal keringanan hukuman dan sebagainya, vonis hakim itu kan bergantung pada, satu, perbuatan, kedua, ancaman pidananya, ketiga, pembuktian, keempat, keadaan-keadaan yang bisa meringankan atau memperberat.”

Baca Juga: Pengamat Hukum: Kita Lihat Hakim Berani Putus Mati, Seumur Hidup atau Penjara di Sidang Ferdy Sambo

Miko juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki track record atau rekam jejak seluruh hakim Indonesia, termasuk para hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua dan kasus dugaan perintangan penyelidikan.

“Kami punya database tapi bukan untuk kami publikasikan secara luas. Tujuannya bukan untuk sesuatu yang tidak transpaan tapi menjaga kemandirian hakim.”

Dalam kasus ini, yang disebutnya mendapat perhatian dari seluruh lapisan masyarakat, perlu adanya peran partisipasi publik dalam konteks kemandirian hakim.

Jika misalnya hakim bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, lanjut dia, publik juga akan protes dan marah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU