> >

Besok, Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Sudah Dapat Diimplementasikan

Peristiwa | 11 Oktober 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi menerbitkan masa berlaku paspor 10 tahun, Rabu (12/10/2022).

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/20/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Widodo Ekatjahjana.

Widodo menuturkan untuk penerapan masa berlaku paspor hingga 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Pengamat: PDIP akan Haramkan Koalisi dengan NasDem, Bila Tetap Usung Anies Baswedan Nyapres

Saat ini, kata Widodo, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Sehingga masyarakat masih akan membayar biaya sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022,” jelas Widodo.

Untuk diketahui, dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: NasDem Respons Sidiran PDIP: Kita Dukung Anies 2024 Bukan Gantikan Jokowi Sekarang, Apa Salah?

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU