> >

Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kericuhan Itu Diawali dengan Gas Air Mata

Hukum | 7 Oktober 2022, 10:09 WIB
Polisi menembakkan gas air mata dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

"Paling sederhana begini, di mana-mana yang namanya sepak bola dan sebagainya, pengendali operasinya memang Pak Kapolres," jelasnya.

"Apakah Pak Kapolres sudah maksimal, apakah perencanaannya pelaksanaannya sudah maksimal, bagaimana koordinasi dan sebagainya?" lanjut Choirul.

Baca Juga: Kapolri soal Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kemungkinan Masih Bisa Bertambah

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (06/10/2022).

Para tersangka tersebut ialah Dirut PT LIB AHL (Ahmad Hadian Lukita), Ketua Panpel Arema FC AH (Abdul Haris), dan Security Officer Arema FC SS (Suko Sutrisno).

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS (Wahyu Setyo Pranoto), Komandan Kompi (Danki) 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP H (Hasdarmawan), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA (Bambang Sidik Achmadi).

Tragedi tersebut menewaskan setidaknya 131 orang, lebih dari 30 di antara korban meninggal adalah anak-anak.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, masih ada 66 orang dirawat di 25 rumah sakit.

Baca Juga: Saksi Mata Pintu 13 Stadion Kanjuruhan: Saya Selamat karena Jatuh dari Pagar

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU