> >

Kapolri: PT LIB Tak Lakukan Verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, Terakhir Tahun 2020

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 21:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.  (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)

MALANG, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak memperbarui verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, lokasi kericuhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu yang menewaskan ratusan orang. 

Kapolri mengungkapkan bahwa PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 silam. 

"Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022). 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB yang Pertama

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil tersebut." 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri juga mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. 

Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. 

Akhmad Hadian divonis dengan pasal sangkaan 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan berbunyi "Penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan bahwa panitia pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022-23 tersebut, tidak mempersiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus yang tertera dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan, Keamanan PSSI Tahun 2021.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU