> >

Update Tragedi Kanjuruhan: 31 Anggota Polri Diperiksa terkait Pelanggaran Kode Etik

Update | 5 Oktober 2022, 21:39 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan ada 31 anggota Polri yang diperiksa Tim Investigasi terkait pelanggaran kode etik dalam Tragedi Kanjuruhan. (Sumber: KOMPAS TV/ANT/Reno Esnir)

MALANG, KOMPAS.TV - Tim investigasi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri terkait Tragedi Kanjuruhan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pada Rabu (5/10/2022), tim investigasi telah melakukan rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan perkembangan pemeriksaan terhadap anggota Polri. 

"Saat ini, dari Irwasum dan Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Dedi. 

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai, dilanjutkan juga pada pemeriksaan malam hari ini karena sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus didalami."

"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar," imbuhnya. 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Investigasi dari Irwasum dan Propam ini dilakukan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 31 anggota Polri. 

Selain memberi kabar terbaru dari Tim Investigasi, Irjen Dedi Prasetyo juga meng-update kabar dari tim penyidik mengenai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan itu. 

Hingga hari ini, sudah 35 orang saksi yang diperiksa, baik dari internal (anggota kepolisian yang bertugas di Stadion Kanjuruhan) maupun dari eksternal. 

Baca Juga: Rekomendasi TGIPF untuk Stop Sementara Semua Laga PSSI Telah Disetujui oleh Menpora!

"Yang kedua, tadi dari tim penyidik juga sudah melaporkan kepada Bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini," lanjut Dedi. 

"Antara lain pemeriksaan para saksi. Sudah 35 saksi yang dimintai keterangan, baik saksi internal maupun saksi dari eksternal. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok."

Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, saat ini tim penyidik fokus untuk membuktikan pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Dalam konferensi pers hari ini, pihak kepolisian tidak terlalu banyak memberi kabar karena pemeriksaan masih terus didalami dan besok baru akan disampaikan terkait progres pemeriksaan. 

"Mungkin besok, baru akan saya sampaikan tentang progres, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan Propam maupun Irwasum, juga tim sidik, dalam hal ini gabungan dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur," ujarnya.

Baca Juga: Duka Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Siswa di Sejumlah Wilayah Hingga KONI Jawa Timur Gelar Salat Gaib

Seperti yang diketahui, kericuhan di Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) memakan ratusan korban jiwa. 

Dari data terbaru, total korban meninggal dari Tragedi Kanjuruhan sejumlah 131 orang, di mana 39 di antaranya adalah anak usia 17 tahun ke bawah. 

Sementara itu, ratusan korban lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan masih mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit. 

Para korban tersebut mendapat kunjungan dari Presiden Joko Widodo, Rabu (5/10/2022) siang. 

Dalam kunjungannya, Jokowi menegaskan, kasus Tragedi Kanjuruhan harus diusut tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. 

"Saya ingin diusut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi. Yang salah diberi sanksi, yang masuk pidana juga ditindak," tegasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Update Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polisi Diperiksa!

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU