> >

Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti

Peristiwa | 4 Oktober 2022, 12:55 WIB
Penyerahan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Kejari Jakarta Selatan. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri lakukan tahap II untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan 4 orang lainnya ke Kejaksaan Agung.

Berdasarkan kesempakatan, Tahap II dilakukan untuk barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlebih dulu.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari TribunNews, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini rencananya barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Agus menuturkan, untuk penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan besok, Rabu (4/10/2022). “Besok tersangkanya,” kata Agus.

Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadi J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kesaksian Mafia Judi Online: Konsorsium 303 Terima Suap Hingga Ratusan Miliar Tiap Bulan

Berdasarkan foto yang diterima KOMPAS TV terkait serah terima barang bukti, setidaknya terdapat empat pistol dan satu senjata laras panjang.

Keempat pistol dan laras tersebut diletakkan di atas satu meja lengkap dengan amunisinya.

 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P2I, Rabu (28/9/2022).

“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur orang dan harta benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana.

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”

Baca Juga: Eks Anggota Konsorsium 303 Buka Suara: Setoran Rutin Sampai Puluhan Miliar, kalau Tidak Ditangkap

Bukan hanya kasus pembunuhan berencana yang sudah P21. Fadil Zumhana dalam keterangannya juga menyampaikan, perkara penghalangan penyidikan di mana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya sudah lengkap.

“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,” kata Fadil.

“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU