> >

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, KPR Diberikan hingga Rp500 Juta

Sosial | 1 Oktober 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi rumah yang dibeli menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: rumahminimalis-com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kredit pemilikan rumah atau KPR melalui skema Manfaat Layanan Tambahan pembiayaan perumahan.

Masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan skema tersebut untuk membeli rumah impian.

Tak hanya KPR saja fasilitas yang diberikan tetapi juga peminjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran BPJS Kesehatan, Fresh Graduate Merapat!

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) tercantum beberapa persyaratan dan cara mendapatkan fasilitas ini.

Berikut beberapa pasal yang bisa dijadikan perhatian masyarakat yang ingin membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum dari Kompas.com.

Pasal 1 dalam Permenaker tersebut menjeaslkan Manfaat Layanan Tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan.

Fasilitas itu mencakup pinjaman yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lakukan Ini bila Ingin Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan tapi Kartunya Hilang atau Rusak

Kemudian dalam Pasal 3 tertulis pembiayaan MLT bersumber dari dana investasi JHT sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU