> >

Kapolri Perbolehkan Putri Candrawathi Bertemu Anaknya yang Masih Balita Selama Ditahan

Hukum | 30 September 2022, 21:06 WIB
Foto Arsip. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memastikan bakal memenuhi hak-hak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama menjalani masa penahanan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kapolri berharap, langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik selama ini yang mempertanyakan posisi Putri Candrawathi tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan.

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tujuh orang tersangka.

Baca Juga: Polri Mengaku Anggotanya Tak Terlibat Peretasan 34 Awak Redaksi Narasi TV, Minta Korban Lapor Polda

Termasuk, ungkap Sigit, proses hukum kepada anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH.

Sedangkan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).

“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini," ujar Kapolri.

"Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri."

Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa

Rencananya, Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan dilakukan pekan depan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU