> >

Sangat Kecewa dengan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Luar Biasa Jahatnya

Hukum | 30 September 2022, 05:15 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di ruangan dan berbaring di sebuah ranjang dalam proses rekontruksi hari ini (Sumber: Youtube Polri/Dedik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak sangat kecewa dengan Putri Candrawathi yang turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

Rosti menyatakan seorang ibu pasti memiliki hati yang lembut, termasuk kepada Yosua yang sudah bertugas sebagai pegawal sekaligus asisten keluarga dengan penuh tanggung jawab. 

Namun Putri tidak sama memberi perlindungan dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Padahal Brigadir Yosua sudah melindungi Putri dan keluarga. Hal ini membuat Rosti terguncang. 

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat Berharap Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Disidang Terbuka!

"Kalau dia seorang ibu pasti dia melindungi anakku, tidak membiarkan anakku sampai meninggal. Dia juga punya anak tapi kasihnya tidak ada sedikit pun, tidak ada rasa kemanusiaan sedikit pun," ujar Rosti di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).

Rosti menyatakan setiap Yosua pulang ke Jambi pasti bercerita tentang Putri Candrawathi. Namun dirinya tidak menyangka putri yang juga memiliki anak malah turut serta melakukan perencanaan untuk membunuh Brigadir J.

"Memang PC luar biasa, saya tak menyangka tega-teganya dia juga menghabisi anakku. Luar biasa kejamnya, luar biasa jahatnya mereka," ujar Rosti. 

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berncana Brigadir J. Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Sejak Jadi Tersangka Putri Candrawathi Belum Juga Ditahan, Alasannya karena Sakit

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sudah dihentikan polisi karena tidak ditemukan adanya tindak pidana. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU