> >

Jaksa Minta Penyidik Mabes Polri Segera Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo untuk Segera Disidang

Peristiwa | 29 September 2022, 07:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung meminta penyidik Mabes Polri segera menyerahkan tesangka dan barang bukti untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (28/9/2022).

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan,” ucap Ketut.

Sebelumnya disampaikan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencanan sudah lengkap atau P21.

“Berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM),” kata Ketut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21

Kelima tersangka tersebut, lanjut Ketut, disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Dalam keterangannya, Ketut juga menegaskan bahwa soal penahanan Putri Candrawathi sepenuhnya menjadi kewenangan JPU.

“Lalu terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan,” jelas Ketut.

Kemudian untuk tindak pidana obstruction of justice, Ketut juga meminta penyidik melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU