> >

Kasus Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum | 28 September 2022, 14:27 WIB
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis pidana enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.(Sumber: Dok. Humas Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis pidana enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Ardian dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 131.000 dolar Singapura (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana PEN tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9/2022). 

Tak hanya itu, Ardian juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah 131.000 dolar Singapura.

 

Dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," lanjut Suparman.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna nonaktif La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN

Dia juga dikenai denda tambahan sebesar Rp175 juta untuk mengganti kerugian negara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU