> >

Komisi Kejaksaan Menilai Persidangan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J tidak Perlu Tertutup

Hukum | 27 September 2022, 18:27 WIB
Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak perlu dilakukan secara tertutup. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Persidangan kasus pembunuhan terencana serta obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak perlu dilakukan secara tertutup.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak merujuk pada pasal yang disangkakan yakni Pasal 340, 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saya kira kan persangkaan pasalnya kan Pasal 34, 338 jo 55 dan 56, dan beberapa kasus obstruction of justice,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (27/9/2022). “Dari pasal yang disangkakan itu, kalau kita telaah, itu tidak menunjukkan perlu persidangan secara tertutup.”

Meski demikian, lanjut Barita, penentuan terbuka atau tertutupnya proses persidangan mutlak wewenang majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tak Kunjung Digelar, Hingga Berkas Sambo Akan P21 dalam Waktu Dekat

“Tapi prinsip peradilan adalah cepat, sederhana, biaya ringan, dan prinsip peradilan itu dibuka untuk umum.”

“Jadi saya kira itu akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tadi,” lanjutnya.

Dalam dialog tersebut, Barita menduga bahwa Kejaksaan Agung akan segera mengumumkan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan itu, sudah lengkap atau P21.

“Kita perkirakan demikian, tapi tentu resminya itu kewenangan penuntut untuk menyampaikannya."

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, Barista menyebut dirinya melihat dari perkembangan penanganan kasus ini, yakni sudah adanya petunjuk jaksa, serta sudah adanya koordinasi dan konsultasi efektif antara penuntut dan penyidik.

Ia menilai ini adalah tahapan-tahapan akhir untuk penanganan perkara itu.

Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, lanjut dia, maka akan diikuti pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang buktii.

“Sesuai dengan pengumuman resmi dari kejaksaan, secara prosedural akan diikuti dengan penyerahan tersangka dan semua berkas perkara yang berkaitan dengan itu.”

“Untuk selanjutnya dalam waktu sesegera mungkin, penuntut umum akan melimpahkannya ke pengadilan,” lanjutnya.

Baca Juga: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Politikus PKS: BP2MI Harus Selidiki

Mengenai motif dugaan pembunuhan tersebut, Barita menyebut pihaknya menerima informasi bahwa motifnya akan diungkap dalam persidangan.
 

“”Kami mendapatkan informasi, yang menjadi motif itu akan diungkapkan secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.”

“Jadi kita tunggu saja, karena syarat formal dan materiil itu juga berisi hal-hal yang sangat penting agar  jaksa berkeyakinan untuk keadilan dan kebenaran, perkara itu layak dilimpahkan ke pengadilan,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU